Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi yang Rumit Jadi Celah untuk Perusahaan Rokok Menghindar Bayar Cukai

Regulasi yang Rumit Jadi Celah untuk Perusahaan Rokok Menghindar Bayar Cukai Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Regulasi yang rumit dapat memberikan celah kepada perusahaan rokok untuk menghindari pembayaran cukai rokok yang tinggi.

Hal itu diungkapkan oleh Chief Strategist Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) Yurdhina Meilissa.

"Cukai yang rumit ini memberikan banyak celah bagi perusahaan. Perusahaan bisa ngeles dengan cara mengurangi ukuran dan segala macamnya," ujar Yurdhina dalam webinar KBR Meninjau Penghindaran Pajak Cukai Hasil Tembakau, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah, Ada Rokok Ilegal Hingga 'Sex Toys'

Meski telah direspons oleh Kementerian Keuangan melalui Permenkeu Nomor 78 Tahun 2013 tentang Aturan Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterikatan, namun Yurdhina menilai peraturan ini pun masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan rokok.

"Kewajiban kantor wilayah bea cukai bisa melakukan audit investigasi terhadap keterlibatan antarpengusaha, itu akan susah. Susah untuk berharap pengusahanya akan jujur untuk melaporkan keterkaitan dia dengan pengusaha lain. Jadi, ada kesulitan administrasi di situ," pungkasnya.

Selain itu, ada gap yang cukup besar antara tarif cukai golongan 1 dan 2, yakni mencapai Rp330/batang. Hal ini tidak diimbangi dengan kebijakan yang dapat mencegah perusahaan rokok untuk berpindah-pindah golongan.

"Kalau produksi yang golongan 1 turun, biasanya nanti golongan 2 dan 3 akan naik. Sama saja. Ini bisa terjadi karena opsi untuk berpindah golongan masih sangat banyak," kata Yurdhina.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: