Ferdy Sambo Disebut Tidak Bisa Menekan Proses Penanganan Perkara yang Menjeratnya karena...
Insiden beradarah di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir menjadi perbincangan publik.
Ferdy Sambo sendiri yang tergolong Perwira Tinggi Polri mulai disorot mengenai tugasnya di kepolisian.
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan Ferdy Sambo saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Polri. Sambo juga sudah dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam.
Dengan begitu, Ferdy Sambo tidak lagi bisa mengintervensi penyidikan penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Jabatan Kasatgasus (Polri) adalah jabatan tambahan sebagai Kadiv Propam Polri. Saat jabatan Kadiv Propam Polri dicabut, maka dengan sendirinya jabatan Kasatgasus yang disandangnya otomatis akan hilang," ujar Edi dalam siaran persnya, Minggu (31/7).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, jabatan Kasatgasus itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan, misalnya saat ada gangguan perekonomian nasional.
Dia mengatakan Satgasus Pori dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal (purn) Tito Karnavian dan berlanjut hingga saat ini.
Ketika Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam, maka otomatis jabatan Kasatgasus akan dijabatnya.
Kemudan, ketika Ferdy Sambo sudah dinonaktifkan dari Kadiv Propam, maka jabatan Kasatgasus tidak dipegangnya lagi.
“Tanpa mengurangi rasa hormat saya dengan Ferdy Sambo, dia tidak bisa menekan apalagi intervensi dalam kasus ini," ujar pria yang karib disapa Bang Edi itu.
Ferdy Sambo juga tidak bisa menekan proses penanganan perkara yang membelitnya karena Ketua Tim Khusus Polri sendiri adalah jenderal bintang tiga, selain ada beberapa jenderal bintang lain dalam tim tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto