Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tim Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Mendatangi Bareskrim Polri, Ada Apa?

Tim Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Mendatangi Bareskrim Polri, Ada Apa? Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di antara dugaan yang menyertai masalah tewasnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah soal pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo (Putri Chandrawathi).

Mengenai perkembangan kasus ini, Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi mendatangi Bareskrim Polri dan mengajukan permohonan pada Selasa (2/8/2022) hari ini. Salah satu permohonan yang dilayangkan adalah tindak lanjut dari laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Narasi polisi menyebut, Brigadir J terlebih dahulu melakukan dugaan pelecehan seksual dan menodong senpi kepada Putri.

"Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," kata Arman Haris selaku kuasa hukum istri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Makin Berlarut-larut, Refly Harun Sebut Istri Ferdy Sambo Punya Peran Penting dalam Pengungkapan Insiden Berdarah yang Menewaskan Brigadir J

Menambahkan Arman, Sarmauli Simangunsong selaku kuasa hukum lainnya menyebut, pihaknya turut meminta kepastian hukum terhadap laporan tersebut. Dia berpendapat, korban—dalam hal ini adalah Putri—mempunyai hak untuk dilindungi.

"Untuk itulah kami mengirimkan surat untuk meminta kepastian hukum agar supaya perkara ini ditangani secara utuh, transparan termasuk juga runtutan rentetan kejadian yang mendahului terjadinya tembak menembak," tegas Sarmauli.

Kuasa hukum lainnya, Patra M Zein mengungkapkan, ada tiga poin yang masuk dalam permohonan tersebut. Pertama, soal kepastian laporan dari Putri.

Kedua, perlindungan hukum terhadap Putri. Ketiga, proses penyidikan yang harus dilakukan secara utuh, komprehensif dan juga transparan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: