30% Kehamilan Tak Diinginkan Terjadi di Indonesia, BKKBN Siapkan Langkah Strategis, Simak!
Berdasarkan data yang dihimpun dari Good Mention Institute dalam laporan estabillity tahun 2022, tercatat 40 persen kehamilan di Indonesia tidak direncanakan. Angka tersebut melingkupi periode 2015 sampai dengan 2019. Data tersebut juga menyebut bahwa 30 persen dari dari angka tersebut, merupakan kehamilan yang tidak diinginkan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bonivasius Prasetya Ichtiarto memaparkan bahwa akibat dari kehamilan yang tidak direncanakan dapat menyebabkan lahirnya bayi stunting.
Baca Juga: Angka Kehamilan Tak Direncanakan Sangat Mengkhawatirkan, BKKBN Komitmen Lakukan Ini
"Nah dampaknya kalau dia (kehamilan) tidak direncanakan tapi dilahirkan bisa berisiko stunting," kata Bonivasius dalam sambutannya pada Rabu (3/8/22).
Dia memaparkan kehamilan yang tidak direncanakan bisa terjadi dalam banyak kasus, diantaranya hamil di luar nikah, hamil karena tindak kejahatan seksual, serta jarak kelahiran yang terlalu dekat akibat suburnya pasangan yang tidak menggunakan alat kontrasepsi.
Bonivasius memaparkan bahwa ketiga kasus tersebut membuat potensi lahirnya anak-anak stunting. Sebab, kata Bonivasius, secara psikologis mereka tidak siap dengan kehamilan dan tidak mempersiapkan gizi yang baik bagi sang janin.
"Misalnya terjadi married by accident, makan pasangan itu tidak peduli dengan anaknya, yang ada menyesali terus kenapa bisa hamil. Jadi gizi anak tidak diperhatikan, nah itu potensi stunting," katanya.
Lalu, kata Bonivasius, kasus pasangan usia subur dengan jarak yang sekian bulan sejak kelahiran, secara otomatis anak pertama tidak mendapat ASI eksklusif dari sang ibu. Sementara kehamilan yang tidak direncanakan, kata Bonivasius, pihaknya akan memberikan sosialisasi tentang pentingnya program Bangga Kencana.
Dia memaparkan, pihaknya akan melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) pada masyarakat terkait pencegahan perkawinan dini dan kehamilan di bawah usia 21 tahun.
"Dengan kondisi perempuan enggak siap hamil, kita sosialisasikan dengan kolaborasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus dilakukan," katanya.
Berdasarkan data State of World Population (SWOP) yang telah diluncurkan di Kantor Pusat UNFPA, New York pada 30 Maret 2022, di 47 negara, sekitar 40% dari perempuan yang aktif secara seksual tidak menggunakan metode kontrasepsi apapun untuk menghindari kehamilan.
Baca Juga: Anies Baswedan Ingatkan Orang Tua Akan Pentingnya Imunisasi bagi Anak di Indonesia
Studi juga menunjukkan lebih dari 60% kehamilan tidak direncanakan, dan hampir 30% dari semua kehamilan akhirnya diaborsi, 45% dari semua aborsi yang dilakukan secara global tidak aman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar