Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Bisa 'Menebus Dosa' Soal Kematian Brigadir J, Caranya Pilih Opsi Ini!

Bharada E Bisa 'Menebus Dosa' Soal Kematian Brigadir J, Caranya Pilih Opsi Ini! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J. Namun rupanya dirinya disebut-sebut bukanlah aktor utama dari kasus tersebut.

Hal ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya dan bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar Bharada E menjadi justice collaborator demi menguak kasus tersebut.

Baca Juga: Tewaskan Brigadir J, "Bharada E Bukanlah Aktor Utama", Ini Buktinya!

LPSK sendiri akan berkoordinasi mengenai hal tersebut dengan Polri serta Bharada E sendiri.

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

Baca Juga: Menkes Blak-blakan, Istilah Rumah Sehat Cuma Branding dari Anies Baswedan!

"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: