Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Bisa 'Menebus Dosa' Soal Kematian Brigadir J, Caranya Pilih Opsi Ini!

Bharada E Bisa 'Menebus Dosa' Soal Kematian Brigadir J, Caranya Pilih Opsi Ini! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J. Namun rupanya dirinya disebut-sebut bukanlah aktor utama dari kasus tersebut.

Hal ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya dan bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar Bharada E menjadi justice collaborator demi menguak kasus tersebut.

Baca Juga: Tewaskan Brigadir J, "Bharada E Bukanlah Aktor Utama", Ini Buktinya!

LPSK sendiri akan berkoordinasi mengenai hal tersebut dengan Polri serta Bharada E sendiri.

"Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

Baca Juga: Menkes Blak-blakan, Istilah Rumah Sehat Cuma Branding dari Anies Baswedan!

"Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: