Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ACT Terima Rp1,7 Triliun, PPATK: Setengahnya Mengalir ke Entitas Pribadi

ACT Terima Rp1,7 Triliun, PPATK: Setengahnya Mengalir ke Entitas Pribadi Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe

Modusnya adalah menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Ivan telah menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos dan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polisi Telusuri Aset Tersangka Kasus ACT, Hasilnya Mengejutkan

Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji mereka yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi ACT.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: