Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPP Pratama Bandung Cibeunying Siap Tampung Kritik dan Saran Masyarakat

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, KPP Pratama Bandung Cibeunying Siap Tampung Kritik dan Saran Masyarakat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibeunying menggelar public hearing untuk mendapatkan kritik dan saran masyarakat pengguna layanan, Kamis (4/8/2022). Dengar pendapat ini diselenggarakan untuk mendapatkan feedback berkaitan dengan pelayanan publik KPP Pratama Bandung Cibeunying sehubungan dengan kebijakan pelayanan.

Acara yang digelar secara daring ini diikuti oleh perwakilan masyarakat wajib pajak, kalangan praktisi (STIE Ekuitas, Universitas Widyatama), instansi pemerintah (Setda Provinsi Jawa Barat, BPKAD Prov. Jawa Barat, Sekretariat DPRD Prov. Jawa Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, BPKAD Kota Bandung), Ormas, hingga media massa. 

Baca Juga: NPWP Lama Masih Bisa Dipakai Hingga 31 Desember 2023, Wajib Pajak Bisa Update Sendiri!

Kepala KPP Pratama Bandung Cibeunying Rustana Muhamad Mulud Asroem mengatakan KPP Pratama Bandung Cibeunying merupakan salah satu bagian dari instansi vertikal terdepan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan pelayanan publik. 

"Tugas pokok DJP adalah menghimpun penerimaan negara, tetapi di balik itu kami memiliki fungsi mendorong kepatuhan perpajakan yang tinggi dari wajib pajak," katanya.

Untuk mewujudkan kepatuhan tersebut, KPP Pratama Bandung Cibeunying menyelenggarakan fungsi edukasi, pelayanan, pengawasan  hingga penegakan hukum. 

"Salah satu fungsi yang sangat strategis itu adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya. 

Baca Juga: Tenang! Tidak Seluruh Masyarakat Wajib Bayar Pajak karena Penerapan NIK

Rustana menambahkan, KPP Pratama Bandung Cibeunying menjadi salah satu kandidat yang diharapkan memperoleh predikat pelayanan prima yaitu berkaitan dengan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022. 

"Kami mewakili KPP di provinsi Jawa Barat. Untuk itu kami memohon doa dan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Seperti diketahui, Standar Pelayanan di Lingkungan DJP diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak nomor 160/PJ/2022. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: