Ungkit Rekayasa Kasus Brigadir J, IPW Blak-blakan Soal Mundurnya Pengacara Bharada E: Tidak Jujur!
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E terbilang mengejutkan, hal tersebut bahkan menjadi perhatian sejumlah pihak.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso misal, dirinya menduga pengunduran diri tersebut karena adanya inkonsistensi kliennya terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Ungkit CCTV, Pihak Brigadir J Punya Pesan Keras Buat Istri Ferdy Sambo
Menurut Sugeng, bila sejak awal Bharada E jujur perihal kejadian itu, tak mungkin Andreas mundur untuk menjadi pendamping hukumnya.
Sugeng menduga Bharada E baru mengakui bahwa dirinya hanyalah disuruh atau diperintahkan untuk menembak Brigadir J setelah berstatus tersangka.
"Kalau dari awal Bharada E mengatakan memang pelakunya. Begitu ditangkap dia baru mengaku saya disuruh, pengacara boleh mundur. Pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," kata Sugeng saat dikonfirmasi Sabtu (6/8).
Sugeng menegaskan pengunduran diri Andreas sebagai pengacara Bharada E harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus.
Baca Juga: Rebranding Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Kenapa Anies Baswedan Tak Gunakan Puskesmas Saja?
"Dengan mundurnya pengacara artinya kami melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti makin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Aldi Ginastiar