Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Rekayasa Kasus Brigadir J, IPW Blak-blakan Soal Mundurnya Pengacara Bharada E: Tidak Jujur!

Ungkit Rekayasa Kasus Brigadir J, IPW Blak-blakan Soal Mundurnya Pengacara Bharada E: Tidak Jujur! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym

Sugeng menduga perihal pelecehan seksual, pengancaman hingga Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu makin kuat adanya rekayasa.

"Dan yang ada adalah kasus (dugaan, red) pembunuhan," ujar Sugeng.

Baca Juga: Ditahan Gegara Penistaan Agama, Roy Suryo Kena Karma dari Ahok?

Menurut Sugeng, dugaan itu juga dinilai masuk akal dengan penerapan pasal yang menjerat Bharada.

Adapun pasal yang menjerat Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Bharada E disebut polisi yang menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"(Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP, red) Artinya ada pelaku lain. Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh begitu," kata Sugeng.

Sugeng lantas menyinggung nama Irjen Ferdy Sambo sebagai sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: "Sepertinya Bharada E Saja yang Menanggung Kasus Kematian Brigadir J"

"Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo, berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," kata Sugeng.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: