Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Kemendikbudristek Bantu 25 Pelaku UMKM dengan Langkah Ini

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Kemendikbudristek Bantu 25 Pelaku UMKM dengan Langkah Ini Kredit Foto: Kemendikbudristek

"Selain memberikan layanan kepada pegawai untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya, kami juga ingin mendorong para UMKM agar lebih sejahtera, maju dalam usahanya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi aset Biro Umum dan PBJ melalui peningkatan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucap Triyantoro dalam sambutannya.

Triyantoro melanjutkan, percepatan ini juga merupakan tindak lanjut Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek sekaligus merealisasikan harapan para pegawai di lingkungan Kemendikbudristek untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya.

Baca Juga: Gandeng Ditjen Diktiristek, BNI Kick Off Program Financial Ecosystem Campus

"Menjalankan amanah mengelola Kantin Bogasera, merupakan salah satu tugas Biro Umum dan PBJ. Maka, kami melakukan percepatan peningkatan pengelolaan yang jauh lebih baik dari sebelumnya dengan menggandeng dan mendorong para UMKM," ucap Triyantoro.

Triyantoro juga menuturkan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan Kemendikbudristek menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Salah satu pelaku UMKM yang hadir, Gimin, mengapresiasi kebijakan ini. Gimin berharap, dengan adanya kebijakan ini, dirinya dapat melayani pembeli dengan lebih baik lagi.

"Kebijakan ini sangat bagus, saya sangat bersyukur. Sebagai pedagang kaki lima, saya diberi kesempatan berjualan di kantor Kemendikbudristek yang bisa disebut kantor yang sangat bagus, fasilitasnya memadai, ada pendingin ruangan," ucap Gimin yang sehari-hari menjual aneka ayam bakar.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Usaha, Biro Umum dan PBJ, Manifes Zubayr, dalam kesempatan ini, mengakui bahwa Kantin Bogasera selalu dipadati pengunjung, baik dari masyarakat yang datang ke Kemendikbudristek untuk mendapatkan pelayanan publik, maupun para pegawai yang membutuhkan asupan makanan untuk bekerja dengan baik.

Baca Juga: Teten Masduki : IPO, Puncak UMKM Naik Kelas

"Sebagai penyelenggara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Biro Umum dan PBJ juga bertanggungjawab agar pendayagunaan BMN dapat dilaksanakan optimal. Kami juga mendukung program besar mendorong UMKM supaya terus maju," tutur Manifes.

Selain itu, dirinya juga menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, turut memberikan insentif bagi para pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil dengan faktor penyesuai sewa sebesar 25 persen.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: