Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pergub Warisan Ahok Ini Tak Akan Pernah Bisa Dicabut oleh Anies, Pemprov DKI Terang-terangan Ngaku: Nanti Ditolak Kemendagri

Pergub Warisan Ahok Ini Tak Akan Pernah Bisa Dicabut oleh Anies, Pemprov DKI Terang-terangan Ngaku: Nanti Ditolak Kemendagri Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik tuntutan pencabutan aturan penggusuran paksa di DKI Jakarta nampaknya tak bisa terselesaikan di era Anies Baswedan. Pasalnya, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terang-terangan sudah mengakui tak bisa mencabut peraturan gubernur (Pergub) warisan dari era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang dibuat di era eks Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru bisa dilakukan usai masa jabatan Anies berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Baca Juga: Kritik Keras Kebijakan Gonta-Ganti, Anies Kena Semprot DPRD

"Tidak bisa (dicabut) tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Dalam prosesnya, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu atas pelaksanaan Pergub itu selama ini. Selanjutnya, ia harus membuat perencanaan jika memang ingin melakukan pencabutan.

"Nanti dievaluasi dulu aja apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun Pergub itu kan memang harus ada perencanaannya," tuturnya.

Baca Juga: Gegara Anies Baswedan Elektabilitas Partai NasDem Jadi Bikin "Ngelus Dada", Pengamat: Harus Hati-hati!

Selain itu, proses pembuatan, revisi, hingga pencabutan tidak hanya dijalankan pihaknya saja. Perlu ada koordinasi dan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Karena kita kan harus melakukan fasilitasi di kemendagri," pungkasnya.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022). Mereka menagih janji Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Perwakilan KRMP sekaligus pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdo mengatakan pihaknya sudah sempat mendatangi Balai Kota dan menyurati Anies untuk mencabut aturan yang dibuat di era Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

Lalu, pada 6 April, pihaknya juga sudah beraudiensi secara langsung bersama Anies dan timnya untuk membahas hal ini. Salah satu hasilnya, Anies berjanji mencabut regulasi tersebut.

Baca Juga: Anies Baswedan Mohon Pasang Kuping Baik-baik! Sibuk Ngurusin Ganti Nama Rumah Sakit, Kenneth PDIP Langsung "Nyeruduk": Jadi Aneh!

"Pokoknya dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut. Selain mencabut itu, selama prosesnya, sampai ada ketentuan atau kepastian akan dilakukan moratorium," ujar Jihan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).

"Supaya tidak dilakukan penggusuran di kampung-kampung di DKI Jakarta," tambahnya menjelaskan.

Pergub 27/2016 ini dulu kerap digunakan Ahok untuk melakukan penggusuran paksa. Lalu ketika Anies menjabat, janji kampanyenya adalah tidak lagi melakukan penggusuran. Namun, aturan ini masih juga belum dicabut dan masih dipakai untuk melakukan penggusuran paksa.

Karena itu, sejak kedatangannya terakhir, Jihan menagih janji Anies untuk mencabut Pergub itu. Apalagi masa jabatan eks Mendikbud itu hanya tersisa dua bulan sebelum berakhir pada Oktober 2022.

Baca Juga: Makin Kritis ke Anies, dr Tifa: Saya Mau Punya Presiden yang Hebat Tata Negara, Bukan Presiden yang Cuma Hebat Tata Kata

"Yang kami minta dengan tegas kepada Pak Anies Baswedan untuk menemui kami dan menyampaikan langsung secara formal bagaimana prosesnya. Kalau lah memang prosesnya gagal, disampaikan kepada kami secara transparan Transparan. Yang kami butuhkan kepastian apakah pergub ini berhasil dicabut atau tidak," tuturnya.

Jihan menyebutkan terjadi beberapa kasus penggusuran paksa di era kepemimpinan Anies. Misalnya, di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan; Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur; Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan; dan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: