Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tak Langgar Kode Etik, Tapi Terindikasi Terlibat Pembunuhan!

Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tak Langgar Kode Etik, Tapi Terindikasi Terlibat Pembunuhan! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Inspektorat Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran kode etik rupanya terdengar ke telinga pengacara pihak Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dirinya menilai hal tersebut  tidak tepat karena mantan kadiv propam tersebut bukan penyidik yang menangani perkara.

Baca Juga: Timsus Jenderal Listyo Periksa Intensif Ferdy Sambo Soal Brigadir J di Mako Brimob

"Dia (Ferdy Sambo) tidak melanggar kode etik sebab tidak sedang menyidik perkara," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Senin (8/8/2022).

Menurut Kamaruddin, penerapan pelanggaran kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo tidak tepat terlebih dia disebut merusak dan menghilangkan rekaman CCTV yang tujuannya menghapus jejak dan kronologi tewasnya Brigadir J.

Seharusnya, sebut Kamaruddin, Irjen Ferdy dijerat pidana salah satunya karena terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Bukan hanya terindikasi terlibat perkara pembunuhan tetapi juga dugaan menghilangkan alat bukti," katanya.

Kamaruddin mengingatkan, terdapat sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 221 KUHP. Pasal ini mengatur perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntut terhadap orang yang melakukan kejahatan. 

Kamaruddin juga menguraikan pasal tersebut bisa dikaitkan dengan pasal 88 KUHP tentang adanya pemufakatan jahat. 

"Apabila dua orang atau lebih telah sepakat melakukan kejahatan, jika benar (menghalangi penyidikan) bisa dijerat pasal 221 KUHP jo pasal 88 KUHP," katanya.

Terlebih, Kamaruddin meyakin Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang sudah ditetapkan tersangka bukanlah aktor intelektual pembunuhan terencana Brigadir J.

Baca Juga: Soal Pembunuhan Berencana Brigadir J Ngegas, Tapi Gimana Soal Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo?

"Kita belum yakin kalau mereka yang menjadi aktor intelektual atau dalang pembunuhan Brigadir J. Ajudan itu kan hanya diperintah dan atau dikorbankan,” tutur demikian kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: