Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembentukan BLU Batu Bara, Arifin Tasrif: Masih Ada Perdebatan Payung Hukum

Pembentukan BLU Batu Bara, Arifin Tasrif: Masih Ada Perdebatan Payung Hukum Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara izin prakarsanha masih belum mendapatkan persetujuan. 

"Izin prakarsa belum mendapatkan persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden," ujar Arifin dalam Rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Arifin mengatakan, hal tersebut telah dilakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan sedang dalam progres.

Baca Juga: Menteri ESDM: Banyak Perusahaan Batu Bara Lebih Pilih Bayar Sanksi Dibanding Penuhi DMO

"Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Setneg menjelaskan tambahan agar payung hukum dapat berupa Perpres, draf Perpres dan turunan lainnya seperti Peraturan Menteri, Keputusan Menteri ESDM, dan PMK telah disiapkan dan secara pararel ini dibahas," ujarnya.

Lanjutnya, Arifin menjelaskan terkait konsep skema penghimpunan dana kompensasi DMO. Pertama pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan rencana kebutuhan batu bara untuk satu tahun yang di-review tiga bulan.

"Kemudian seluruh badan usaha pertambangan IUP dan IUPK, PKP2B wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif pungutan yang ditentukan Ditjen Minerba per triwulan," ungkapnya.

Kemudian, BLU DMO batu bara akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi serta melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran DMO batu bara lewat aplikasi dan menerbitkan invoice jika terjadi kurang bayar.

Adapun kompensasi yang dipungut BLU DMO batu bara akan menyalurkanya kepada badan usaha pemasok, misalnya PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai harga batu acuan aktual.

"Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice, yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga HBA kepada industri, dalam hal ini PLN US$70 per ton, dan untuk industri US$90 per ton, dan juga sekaligus menyediakan invoice HBA selisih antara HBA pasar dan HBA DMO tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: