Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hancur Sudah Skenario Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J, Kapolri: Bharada E Diperintahkan Menembak!

Hancur Sudah Skenario Ferdy Sambo Tutupi Kasus Brigadir J, Kapolri: Bharada E Diperintahkan Menembak! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hancur sudah skenario drama duren tiga. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Bharada E menembak Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal ini jelas berbeda dari keterangan awal yang diberikan yakni adanya tembak menembak.

Listyo memastikan peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo itu bukan peristiwa tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Polri di awal. Dia memastikan peristiwa tersebut murni penembakan.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Geger Soal 4 Kali Diperiksa, Refly Harun Singgung Pemeriksaan di Polda dan Polres: Nggak Ada Bintang...

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkara ini, kata Listyo, tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: