Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menguras Emosi, Mahfud MD Teringat Kata Purnawirawan Polri: Kasus Brigadir J Tuh, Polsek Aja Bisa

Menguras Emosi, Mahfud MD Teringat Kata Purnawirawan Polri: Kasus Brigadir J Tuh, Polsek Aja Bisa Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

"Kalau kayak gini, tuh, polsek saja bisa, kalau tidak ada psycho psychological itu. Bisa polsek, karena itu tempatnya hanya dalam sekian area," kata Mahfud teringat Firli.

Baca Juga: Tetapkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Jenderal Listyo Catakan Sejarah Luar Biasa!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Satu di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario penembakan Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: