Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agar Selamat dari Penganiayaan, Bharada E Perlu Dilindungi

Agar Selamat dari Penganiayaan, Bharada E Perlu Dilindungi Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E diharapkan mendapat perlindungan setelah buka suara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD mendorong Polri agar memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Baca Juga: Kesaksiannya Bawa Kasus Brigadir J Kian Terang, Gimana Nasib Bharada E? Akan Bebas Hukuman?

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan atau apa pun sehingga pendampingan dari LPSK itu diatur dengan sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan keterangan di pengadilan," kata Mahfud dalam konferensi pers sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8).

Mahfud mengapresiasi pengacara Bharada E, yakni Deolipa Yumara, yang mengomunikasikan secara baik mengenai hal-hal yang sebenarnya dialami oleh kliennya. Sebelumnya, Rabu (3/8), Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sampai hari ini, selain Bharada E, Polri juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yaitu Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: