Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catatan Dahlan Iskan di Kasus Brigadir J: Cara 'Bedol Desa' dalam Penetapan Ferdy Sambo dkk Sebagai Tersangka Pembunuhan

Catatan Dahlan Iskan di Kasus Brigadir J: Cara 'Bedol Desa' dalam Penetapan Ferdy Sambo dkk Sebagai Tersangka Pembunuhan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru seiring Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Sambo disebut-sebut sebagai otak pembunuhan ajudannya sendiri tersebut.

Perkembangan ini terus disorot oleh publik tak terkecuali Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Lewat catatannya yang ditayangkan di disway.id Dahlan mengungkapkan bahwa kasus ini pada awalnya terkesan tidak berujung.

“Perjalanan kebenaran begitu panjang. Khususnya dalam hal peristiwa Duren Tiga, Jakarta. Bahkan jalan panjang itu awalnya seperti tanpa ujung,” tulis Dahlan Iskan, dikutip Rabu (10/8/22).

Untuk mengatasi jalan panjang yang terkesan tak berujung itu, menurut Dahlan Iskan harus daimbil sebuah cara yang “out the box” atau sebuah jalan pintas.

Baca Juga: Tragedi Ferdy Sambo “Polisi Bunuh Polisi”, Rocky Gerung: Harus Diputuskan Cepat Bahwa Ada Jenderal Terlibat!

Jalan tersebut dalam penanganan kasus ini adalah apa yang Dahlas sebut sebagai “Bedol Desa”.

“'Bedol'' artinya ''mencerabut pohon sampai ke akar-akarnya''. Istilah ''bedol desa'' itu pertama dipakai di program transmigrasi. Seluruh penduduk desa dipindahkan. Tidak ada yang tersisa,” lanjut Dahlan.

Dalam konteks masalah Brigadir J, Hal ini dilakukan dengan tidak ada perasaan pilih-kasih atau tebang pilih.

Baik tingkat bawah (Bharada) sampai tingkat bintang dua (Ferdy Sambo), semua “ditransmigasikan” ke tempat yang khusus, dalam hal ini Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: