Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kompolnas Salut Sama Jenderal Listyo, Berani Periksa dan Jebloskan Ferdy Sambo Cs

Kompolnas Salut Sama Jenderal Listyo, Berani Periksa dan Jebloskan Ferdy Sambo Cs Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.

"Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim Khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Jebloskan Ferdy Sambo, Bisakah Bharada E Survive dan Selamat Sampai Pengadilan?

Meski telah ditetapkan tersangka dan terungkap fakta bahwa Brigadir J dibunuh, kata Poengky, upaya penegakan hukum terus berjalan hingga proses pengadilan.

"Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Poengky.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Birgadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya. Yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).

Baca Juga: "Drama Sang Jenderal Sudah Selesai", Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J Kalahkan Film India

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: