Kapolri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Waketum MUI Angkat Topi: Polisi Bongkar Kasus Brigadir J ke Akar-akarnya
Lebih lanjut, Ketua PP Muhammadiyah ini juga berharap agar kasus Brigadir J ini dapat dijadikan momentum Polri untuk berbenah atau memperbaiki diri supaya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia ini meningkat.
Dengan demikian, lanjut Anwar, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.
Baca Juga: "Jenderal Polisi Akan Saling Melindungi", IPW: Jokowi 4 Kali Kasih Teguran Soal Kasus Brigadir J
"Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," ucap Anwar.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum