Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Din Syamsuddin Nggak Main-main Soal Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Akan Meruntuhkan Sendi Negara...

Omongan Din Syamsuddin Nggak Main-main Soal Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Akan Meruntuhkan Sendi Negara... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut, setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut.

Baca Juga: Tragedi Ferdy Sambo “Polisi Bunuh Polisi”, Rocky Gerung: Harus Diputuskan Cepat Bahwa Ada Jenderal Terlibat!

Jenderal Sigit menerangkan, peran Irjen Sambo dalam pembunuhan Brigadir J ini, adalah sebagai atasan yang memberi perintah penghilangan nyawa ajudannya itu. Sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus tersebut, adalah ajudan lainnya, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada RE).

“Penembakan terhadap J sehingga meninggal dunia, dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” begitu kata Kapolri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Setelah dilakukan gelar perkara, dan pemeriksaan, tim penyidikan memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka,” sambung Kapolri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: