Wah! Gak Cuma Siapkan Skenario, Rupanya Ferdy Sambo Ikut Eksekusi Brigadir J!
“Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada E) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022), mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten rumah tangganya, berinisial KM. Penetapan Sambo sebagai tersangka adalah susulan setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian sudah mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.
Baca Juga: Uang Tutup Mulut Tak Kunjung Cair, Bharada E Akhirnya Buka Tabir Ferdy Sambo
Kapolri mengatakan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Penembakan dikatakan Kapolri dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR, yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun aksi Bharada E menembak Brigadir J dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.
Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut sebagai insiden tembak-menembak tersangka Irjen Sambo mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakkannya ke dinding. “Untuk seolah-olah, terjadi tembak-menembak.”
Baca Juga: Akui Atur Skenario dan Perintahkan Buat Bunuh Brigadir J, Begini Pembelaan Diri dari Ferdy Sambo
Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar