Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Visi Indonesia Emas Tahun 2045, Mahfud MD Kawal Program Strategis BKKBN Turunkan Stunting

Visi Indonesia Emas Tahun 2045, Mahfud MD Kawal Program Strategis BKKBN Turunkan Stunting Kredit Foto: BKKBN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) merangkap sebagai Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad (PAN-RB) Mahfud MD menjadi pembicara kunci dalam agenda reviu Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2022 yang digelar oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada Kamis (11/8/2022).

Mahfud memaparkan Indonesia memiliki visi yang dapat dicapai apabila sumber daya manusia dalam negeri unggul dalam persaingan global. Visi Indonesia Emas 2045, kata Mahfud, telah diatur dalam dua peraturan negara tahun 2010 dan 2016.

Baca Juga: Perkuat Kinerja dalam Implementasi Program, BKKBN Terapkan Sistem Kerja Ini

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut percepatan penurunan stunting adalah program yang penting karena erat kaitannya dengan pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi di masa depan.

"Percepatan penurunan stunting ini program prioritas dari Bapak Presiden. Program paling penting," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8/22).

Selain itu, Mahfud juga mengatakan bahwa pada 2045 Indonesia sudah lebih maju dan negara dengan kekuatan ekonomi terbesar keempat di dunia. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga dunia.

Berdasarkan hal tersebut, kata Mahfud, program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting yang digagas oleh BKKBN mesti didukung karena merupakan langkah strategis bagi Indonesia.

"Sebab, jika sumber daya manusia Indonesia lemah akibat stunting, maka Indonesia tidak akan bisa maju. Untuk memastikan program tersebut berdampak dan penggunaan anggarannya akuntabel, maka pendekatannya tidak lagi boleh money follow function, tetapi harus money follow program, dan program harus follow impact atau result," katanya.

Baca Juga: Tidak Boleh Tumpang Tindih, Penanganan Stunting Harus Terintegrasi

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dalam hal ini BKKBN mendapatkan amanat sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting, yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024. 

Peraturan badan tersebut memuat panduan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi antarlintas sektor guna mencapat target penurunan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024.

Hal ini membutuhkan komitmen bersama dalam aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. Diharapkan stunting dapat menurun sebesar 3% per tahun sehingga Indonesia bisa mencapai target yang diamanatkan Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: