Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Bharada E Jelas: Ferdy Sambo Juga Tembak Brigadir J

Pengakuan Bharada E Jelas: Ferdy Sambo Juga Tembak Brigadir J Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E), tersangka Irjen Ferdy Sambo tidak hanya menyuruh, tetapi juga menembak Brigadir J. Hal itu disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Dijelaskan Deolipa, keterangan itu telah disampaikan Bharada E kepada penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Dia mengungkapkan, pengakuan itu membuat makin terang-benderang siapa aktor utama, dan dalang pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Said Aqil: Tugas Kapolri Bersih-bersih Oknum "Nakal"

"Dia (Bharada E) itu, kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak," kata Deolipa singkat, Kamis (11/8).

Deolipa menerangkan, dari pengakuan Bharada E itu juga yang menyebutkan Irjen Sambo yang memberikan perintah eksekusi. Namun, kata Deolipa, saat tim penyidik menanyakan kepada Bharada E apa sebab perintah pembunuhan itu, sampai saat ini, Bharada E pun tak tahu.

"Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada E) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J)," ujar Deolipa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan buruh rumah tangganya, berinisianl KM. Penetapan tersangka itu adalah susulan, setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, Rabu (3/8), dan Minggu (7/8) mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka.

Keempat tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut-serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: