Imbas Pencabutan Kuasa, Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bakal Gugat Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri Sampai Rp15 Triliun: Catat Saja
"(gugatan, red) perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata," ujar Deolipa.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari statusnya sebagai tim pengacara.
Pencabutan kuasa tersebut diketahui berdasarkan surat kuasa yang beredar di kalangan awak media dan tertanda tangan oleh Bharada E.
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum sejak dua hari yang lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto