Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Meninggal, Ahli Waris Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih

Pekerja Meninggal, Ahli Waris Dapat Klaim BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih Kredit Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
Warta Ekonomi, Palangka Raya -

Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Arif Budiman Nasution. Karyawan dari perusahaan PT Persada Sejahtera Agro Makmur itu mendapatkan santunan sebesar Rp1,064 miliar lebih di Kantor Gubernur, Kamis (11/08/2022). Tidak hanya santunan, ahli waris juga mendapatkan beasiswa pendidikan  untuk dua anaknya.

Edy Pratowo menyampaikan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan untuk ahli waris dan membiayai anak almarhum sampai jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Komisi IX DPR Beri Santunan Kecelakaan Kerja kepada Pekerja Migran di Sambas

“Kami sangat mendukung Program BPJS Ketenagakerjaan ini, harapan saya kepada Kadisnaker agar perusahaan di Kalimantan Tengah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan semoga coverage kepesertaan di Kalimantan Tengah meningkat,” katanya. 

Menurutnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap karyawannya. Karena itu diharapkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan segera dilakukan.

Dalam penyerahan itu hadir Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Kalimantan Rini Suryani, Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Anis F, Kepala Kantor Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi, Kepala Kantor Cabang Sampit Yunan Shahada, Kepala Kantor Cabang Pangkalan Bun Yadi Hadrianto, serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan  Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan perlindungan terhadap resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami oleh tenaga kerja.

"Hari ini kami bersama Wakil Gubernur Kalteng menyerahkan santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk dua Orang anak ahli waris,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan klaim kepada ahli waris, merupakan bentuk tanggung jawab terhadap perwujudan kesejahteraan para pekerja.

Rini Suryani juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyampaikan, pentingnya pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko entah itu kecelakaan kerja atau kematian pasti ada dan BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya.

"Seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka saat pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja hingga kematian, tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan, karena telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: