Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Beri Sinyal Bakal Kembali Naikkan Harga BBM Jika.....

Pemerintah Beri Sinyal Bakal Kembali Naikkan Harga BBM Jika..... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyatakan, terkait dengan sinyal kenaikan harga BBM bersubsidi misalnya, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pemerintah.

"Kita tunggu keputusan pemerintah saja," terang Irto kepada CNBC Indonesia, Minggu (14/8/2022).

Seperti yang diketahui, BBM jenis RON 90 atau Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), alhasil mengenai harganya ditentukan oleh pemerintah.

Tak hanya Pertalite, BBM Solar Subsidi yang masuk ke dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) harganya ditentukan oleh pemerintah.

"Untuk harga BBM Subsidi merupakan kewenangan dari Pemerintah. Kami sebagai operator akan melaksanakan apa yang menjadi penugasan dari Regulator," tandas Irto.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan BBM Pertalite tidak akan mengalami penyesuaian atau kenaikan harga. Terutama seiring dengan harga minyak mentah dunia yang saat ini masih cukup tinggi.

Pemerintah, kata dia sementara ini masih akan mempertahankan harga BBM jenis Pertalite di level Rp 7.650 per liter. Namun, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam mengkonsumsi BBM.

"Pertalite ini kita pertahankan, sementara pertahankan. Cuma ya langkah pertama ini kita harus bisa menghimbau masyarakat untuk hemat energi," kata dia ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/8/2022).

Sembari menghimbau masyarakat berhemat dalam mengkonsumsi BBM, pemerintah juga akan segera merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan begitu, pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar subsidi dapat segera diberlakukan. "Kita juga segera melakukan revisi dari perpres 191," kata dia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: