Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Tidak Seharusnya Pemerintah Menaikkan Harga BBM Subsidi

Pengamat: Tidak Seharusnya Pemerintah Menaikkan Harga BBM Subsidi Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ramainya komunikasi publik terkait rencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak seharusnya dilakukan di tengah kondisi seperti saat ini.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan besarnya beban APBN untuk subsidi energi semakin membengkak hingga mencapai Rp502,4 triliun. Bahkan bisa mencapai di atas Rp600 triliun jika kuota Pertalite ditetapkan sebanyak 23 ribu kiloliter hingga akhirnya jebol. 

Baca Juga: Pertamina Apresiasi Kepolisian Usai Tindak 49 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi 

Namun, opsi penaikkan harga BBM subsidi bukanlah pilihan yang tepat saat ini, pasalnya kenaikkan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70 persen, sudah pasti akan menyulut inflasi, apalagi kenaikkan Pertalite hingga mencapai Rp10.000 per liter, 

Hal tersebut tak terlepas dari kontribusi terhadap inflasi yang diperkirakan mencapai 0.97 persen, sehingga inflasi tahun berjalan bisa mencapai 6,2 persen yoy. Dengan inflasi sebesar itu akan memperpuruk daya beli dan konsumsi masyarakat sehingga akan menurunkan pertumbuhan ekonomi yang sudah mencapai 5,4 persen.

"Agar momentum pencapaian ekonomi itu tidak terganggu. Pemerintah sebaiknya jangan menaikkan harga Pertalite dan Solar pada tahun ini," ujar Fahmy dikutip Sabtu (20/8/2022).

Fahmy menyebut sebaiknya pemerintah fokus pada pembatasan BBM bersubsidi, yang sekitar 60 persen tidak tepat sasaran. Menurutnya pelaksanaan pendataan melalui MyPertamina tidak akan efektif membatasi BBM agar tepat sasaran. 

Bahkan, menurutnya, bisa menimbulkan ketidakadilan dengan penetapan kriteria mobil 1.500 CC ke bawah yang berhak mengunakan BBM subsidi. Pembatasan BBM subsidi paling efektif pada saat ini adalah menetapkan kendaraan roda dua dan angkutan umum yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar. 

Baca Juga: BBM Subsidi Berpotensi Jebol, Pemerintah Tolong Dengar Saran Pengamat!

"Di luar sepeda motor dan kendaraan umum, konsumen harus menggunakan Pertamax ke atas. Pembatasan itu, selain efektif juga lebih mudah diterapkan di semua SPBU," ujarnya. 

Untuk itu, kriteria sepeda motor dan kendaraan umum yang berhak menggunakan BBM subsidi segera saja dimasukan ke dalam Perpres No 191/ 2014 sebagai dasar hukum. 

"Ketimbang hanya melontarkan wacana kenaikan harga BBM subsidi, Pemerintah akan lebih baik segera mengambil keputusan dalam tempo sesingkatnya terkait solusi yang diyakini Pemerintah paling tepat tanpa menimbulkan masalah baru," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: