Soal Pemeriksaan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kadiv Humas Polri Tegaskan Hal Ini
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan. "Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56. Pembuktian secara materiil baik secara formil," jelasnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Direktur Lemkapi: Kepercayaan Masyarakat Naik 78 Persen
Dedi mengatakan bahwa Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: