Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Saat ini, beberapa negara telah mulai memberlakukan kebijakan mengenai perpajakan kripto. Misalnya saja Inggris yang telah meluncurkan pedoman mengenai perpajakan kripto pada tahun 2021.
Negara lainnya seperti Amerika Serikat dan Indonesia yang mulai menerapkan kebijakan perpajakan kripto. Mengikuti jejak negara-negara tersebut, Korea Selatan kini berencana meluncurkan kebijakan terkait dengan perpajakan kripto.
Baca Juga: Samsung Securites & Mirae Asset Securities Bergabung dalam Rencana Pendirian Bursa Kripto di Korsel
Dilansir dari Coindesk pada Selasa (23/8/2022), berdasarkan laporan dari Digital Times, seorang pejabat Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan bahwa otoritas terkait akan mulai mengenakan pajak pada token warisan atau hadiah di bawah undang-undang pajak warisan setempat. Penafsiran dari kebijakan ini termasuk di dalamnya untuk memasukkan kripto airdrop.
Penerima kripto airdrop akan dikenai pajak hingga 50%. Selain itu, sebagai upaya dalam mengatur kripto, Pemerintah Korea Selatan juga berencana untuk mengenakan pajak atas pendapatan kripto pada tahun 2025, termasuk pajak 20% untuk keuntungan tahunan yang melebihi KRW2,5 juta atau setara dengan US$1.860.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: