Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.
Terkait hal tersebut, saksi ahli dari pihak pemohon Dian Simatupang selaku Dosen Hukum Keuangan Negara Universitas Indonesia menyatakan bahwa untuk menyatakan adanya kerugian negara, harus ada format audit yang tepat yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Pernyataan adanya kerugian negara akibat perbuatan pidana, administrasi maupun perdata, hanya dapet dilakukan atau diformatkan ke dalam suatu hasil pemeriksaan atau audit. Jadi tidak boleh dari format yang lain, dari ekpos tapi harus dari format audit." Ujar Dian Simatupang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022).
Dian menambahkan, kerugian negara tidak boleh dimunculkan dari sebuah indikasi atau asumsi.
"Ketika hasil audit dilakukan maka akan muncul jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti. Tidak boleh kerugian negara masih indikasi, kemungkinan, potensi atau asumsi. Tapi betul-betul yang sudah nyata dan pasti. Sekali lagi formatnya harus hasil audit atau hasil pemeriksaan. Bukan ekpos dalam jumlahnya yang sebenarnya tidak memiliki daya mengikat sebagai alat bukti temuan yang cukup untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan." Imbuhnya.
Dian menandaskan peran BPK untuk melakukan audit sudah sesuai dan tak ada lembaga lain yang bisa melakukan hal itu.
"Pasal 10 ayat 1, lembaga yang boleh menguadit hanya BPK dan tidak ada lembaga lain." Lanjutnya.
Karena itu, ketika KPK masih berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kerugian negara, Dian mengatakan bahwa itu sudah tak dipakai oleh MK.
"KPK masih berpegang pada putusan MK yang sebenarnya sudah ditinggalkan yaitu 1203. MK sudah punya keputusan baru yaitu 25 tahun 2016 yang menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti." Tutupnya.
Memperkuat penyataan di atas, saksi ahli pakar pidana yang juga Dosen UII Yogyakarta, Mudzakir turut mempertanyakan perihal status tersangka kepada Eltinus Omaleng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: