Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dikritik Saat Nyatakan soal Kerugian Negara

KPK Dikritik Saat Nyatakan soal Kerugian Negara Kredit Foto: Istimewa

"Tersangka ditetapkan statusnya sebagai tersangka dimuat dalam SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Padahal dalam KUHAP pasal 1 ke 2 dinyatakan, tersangka itu produk penyidikan. Hasil penyidikan itu harus dibuktikan dengan unsur tindak pidana minim 2 alat bukti, jika sudah ditetapkan, siapa yang bertanggung jawab dengan minim 2 alat bukti tadi baru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini SPDP sudah dinyatakan nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya, penyebutan nama pada awal proses penyidikan, itu melawan hukum dan tidak sah. Seharusnya produk penyidikan. Jika bukan produk penyidikan maka batal demi hukum" Ujar Mudzakir.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Adria Indra Cahyadi, tidak mendapatkan dalam duplik yang dibacakan KPK adanya bukti kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Eltinus Omaleng.

"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara. Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya." Ujar Adria Indra Cahyadi di PN Jaksel, Senin (22/8/2022).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: