Demi Penyempurnaan RKUHP, Yasonna Laoly: Kritik Konstruktif Sangat Diperlukan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta masyarakat untuk memberikan masukan serta kritik yang konstruktif untuk membangun tiap-tiap pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia juga menyebut bahwa perbedaan pendapat dalam pembentukan RKUHP merupakan bentuk dari kontribusi yang positif.
Dia juga menyebut bahwa RKUHP yang tengah disusun dan disosialisasikan merupakan simbol peradaban bangsa Indonesia yang telah merdeka dan berdaulat. Dengan begitu, mesti dibangun regulasi hukum yang mengedepankan prinsip nasionalisme dengan partisipasi yang aktif dari masyarakat luas.
Baca Juga: Yasonna Laoly Soal RKUHP: Kita Pertimbangkan Berbagai Masukan Masyarakat
"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna (meaningful participation)," kata Yasonna dalam sambutannya pada Diskusi Publik RKUHP, Selasa (23/8/22).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa diskusi publik RKUHP akan diselenggarakan di 11 kota dari 11 provinsi. Diskusi tersebut juga akan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
"Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan proses sosialisasi dan membuka ruang diskusi publik mengenai RKUHP mulai dari pesantren hingga ke tempat-tempat lainnya agar seluruh masyarakat dapat memahami dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan terhadap RKUHP ini," katanya.
Pria yang akrab dipanggil Eddy ini juga memaparkan bahwa usulan masyarakat terkait pembuatan RKUHP akan didengar dan dipertimbangkan demi melahirkan regulasi hukum yang baik.
"Tentunya yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan. Asalkan masukan yang disampaikan konstruktif di mana menyertakan pasal yang dimaksud, daftar inventaris masalahnya (DIM), serta usulan atau solusi yang ingin diajukan," katanya.
Sementara itu, pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memiliki tiga prasyarat penting, yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Baca Juga: Sebut Mahfud MD Lebih Bersih dari DPR Soal Kasus Ferdy Sambo, Analisa Rocky Gerung: Terbaca Sudah...
Untuk memenuhi asas pembentukan perundangan yang terbuka dan objektif, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi RKUHP sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 pasal krusial di dalam RKUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar