Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Ngaku Salah Tumbalkan Anak Buahnya yang Masih Muda: Iya Pak, Saya Salah...

Ferdy Sambo Ngaku Salah Tumbalkan Anak Buahnya yang Masih Muda: Iya Pak, Saya Salah... Irjen Ferdy Sambo | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo diduga menyuruh anak buahnya Bharada E alias Richard Eliezer yang melakukan eksekusi pada Brigadir J. Selain itu, pada awal skenario yang dibuat Ferdy Sambo, hanya Bharada E dan Brigadir J yang terlibat saling tembak.

Atas dasar itu, banyak yang menyebut Ferdy Sambo berusaha menumbalkan anak buahnya yang masih muda itu. Namun, saat diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8) lalu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku bersalah telah mengorbankan anak buahnya yang masih muda, khususnya Bharada E.

Baca Juga: 24 Loyalis Ferdy Sambo 'Ditendang' Kapolri, Mungkinkah Sambo Bakal Dobel Tersangka?

"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan. "Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawabi semuanya," ujar Sambo.

"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.

Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.

"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Namun, saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.

Karenanya, dalam kasus ini keadilan bagi Bharada E menjadi tanggung jawab kuasa hukumnya. "Namun, yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," tuturnya.

Pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo ditetapkan tersangka lantaran diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sementara, KM dan Brigadir RR diduga turut serta membantu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: