Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mantan Kepala BPIP sebut AS, India dan Perancis Tak Wajibkan Punya Ijazah SMA untuk Maju di Pilpres

Mantan Kepala BPIP sebut AS, India dan Perancis Tak Wajibkan Punya Ijazah SMA untuk Maju di Pilpres Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di tengah guncangan polemik keaslian ijazah SMA Wakil Presiden di ruang publik, mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudi Latif, memberikan pandangan kritis.

Ia menyoroti perbedaan mendasar syarat pendidikan bagi calon pemimpin di berbagai belahan dunia dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Yudi menegaskan bahwa perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek formalitas hukum, tetapi juga memicu pertanyaan mendalam mengenai tolok ukur sejati dari kapasitas dan integritas seorang pemimpin bangsa.

Yudi membeberkan bahwa tidak semua negara demokrasi menjadikan pendidikan formal sebagai prasyarat hukum untuk menduduki jabatan presiden.

Di Amerika Serikat, India, dan Prancis, konstitusi sama sekali tidak mencantumkan kewajiban memiliki ijazah SMA maupun gelar sarjana bagi calon kepala negara. Syarat utama di negara-negara tersebut berfokus pada batas usia, status kewarganegaraan, dan masa tinggal.

Fakta internasional ini memperlihatkan ketiadaan standar universal terkait tingkat pendidikan formal bagi seorang pemimpin.

Ketiadaan syarat tersebut bukan berarti mengabaikan arti penting pendidikan, melainkan menunjukkan bahwa dokumen akademis tidak dijadikan tolok ukur tunggal kelayakan hukum seseorang untuk maju dalam pemilihan.

Lebih lanjut, Yudi mengulas hubungan antara ijazah akademis dan kapasitas kepemimpinan. Menurutnya, ijazah memang menandai proses belajar, standar akademis, serta kemampuan berpikir kritis yang berguna dalam menangani persoalan ekonomi, hukum, hingga diplomasi negara.

Namun, dokumen formal tersebut dinilai bukan cermin utuh dari kualitas seorang manusia. Pendidikan tinggi tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan, kepekaan sosial, keberanian mengakui kesalahan, maupun integritas moral.

Sebaliknya, seseorang tanpa pendidikan tinggi bisa saja memiliki pengetahuan praktis dan kepekaan sosial yang tumbuh langsung dari pengalaman hidup.

Berbeda dari beberapa negara lain, Indonesia secara eksplisit mengatur kualifikasi pendidikan bagi calon pemimpinnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden wajib berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan hukum ini menjadi isu krusial ketika kelengkapan dokumen pendidikan Wakil Presiden dipertanyakan oleh publik. Perdebatan ini pada akhirnya membuka dua dimensi penting: kewajiban memastikan pemenuhan ketaatan terhadap syarat hukum yang berlaku, sekaligus menguji sejauh mana ijazah formal seharusnya menjadi ukuran utama kelayakan seorang pemimpin.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat