Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Iming-iming Sambo kepada Bharada E yang Tidak Pernah Terpenuhi, Jenderal Listyo: Ini yang Mengubah Semua Informasi Awal

Iming-iming Sambo kepada Bharada E yang Tidak Pernah Terpenuhi, Jenderal Listyo: Ini yang Mengubah Semua Informasi Awal Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," ujar Sigit.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM ke Kejaksaan Agung, Jumat (29/8/2022). 

Baca Juga: Kapolri Pastikan Proses Sidang Etik Ferdy Sambo Selesai dalam Waktu Sebulan

"Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Harapan kami segera P-21. Harapannya berkas kasus ini segera lengkap dan dilimpahkan ke persidangan," ujar Sigit.

Selain tersangka pembunuhan, Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Selain Sambo, lima perwira lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan kepala Den A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, mantan wakil kepala Den B Biro Paminal Div Propoam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Baiqui Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri Kompol Cuk Putranto.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Hampir Selesai, Kapolri Harus Bisa Jelaskan Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suhari menjelaskan, mereka memiliki peran berbeda. Yakni, melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, serta menyuruh melakukan, baik itu memindahkan maupun perbuatan lainnya. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: