Bisakah Pengakuan Bersalah Ferdy Sambo Selamatkan Bharada E? Begini Penjelasan Ahli Hukum
Ahli hukum Muhammad Ari Pratomo menanggapi pernyataan bersalah Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E. Pasalnya, atas perintah mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J.
Kini, Bharada E beserta atasannya tersebut sama-sama menjadi tersangka. Ferdy Sambo saat diperiksa Komnas HAM beberapa waktu lalu mengaku ingin membebaskan Bharada E dari jeratan hukum. Namun, Ari Pratomo mengatakan bahwa Bharada E tidak serta-merta bakal bebas meski ada pengakuan Ferdy Sambo yang bisa menguntungkannya di persidangan nanti.
Baca Juga: Terkait Kasus Ferdy Sambo, "Orang Tua Bharada E Disekap di Brimob"
"Kalaupun ada pengakuan di persidangan sekali pun bahwa 'yang memerintahkan saya', nah, hakim itu akan melihat di Pasal 51 KUHP," kata Ari kepada JPNN.com, Rabu (24/8).
Adapun bunyi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana'. Ari menilai persoalan perintah jabatan dalam kasus tersebut masih sumir.
"Apakah itu dalam posisi tugas atau tidak, terus perintah menembak itu apakah orang yang ditembak itu melakukan tindak kejahatan yang dalam proses hukum pengejaran, penangkapan, atau apa, itu, kan, harus dilengkapi semua. Barulah Pasal 51 KUHP itu bisa diterapkan untuk tidak bisa dipidana," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum