Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkumham Yasonna Laoly Usulkan 4 RUU dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022

Menkumham Yasonna Laoly Usulkan 4 RUU dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022 Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly memaparkan bahwa pihaknya mengusulkan 4 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022. Keempat RUU itu adalah RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Perlindungan Konsumen, dan Paten.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan dan kebutuhannya, keempat RUU tersebut dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022," papar Yasonna Rabu (24/8/2022) petang.

Baca Juga: Demi Penyempurnaan RKUHP, Yasonna Laoly: Kritik Konstruktif Sangat Diperlukan

Yasonna memaparkan terkait RUU tentang Sisdiknas, nantinya RUU tersebut diarahkan menjadi UU pengganti dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. RUU ini akan mengintegrasikan 3 undang-undang, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu UU, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," paparnya lagi.

Baca Juga: PNBP Kemenkumham di Semester I 2022 Mencapai Rp2,2 Triliun, Terbanyak di Sektor Keimigrasian

Harapannya, pengintegrasian ke-3 UU itu akan membawa dampak positif pada dunia pendidikan, dan memberikan kepastian dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.

"Ini untuk menghindarkan masyarakat dari potensi kebingungan saat adanya aturan yang tidak harmonis atau bertentangan satu sama lain," jelasnya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: