Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Muncul Isu Jual Beli Jabatan, Gembong PDIP Minta Pemprov DKI Jakarta Bentuk Pansus

Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Muncul Isu Jual Beli Jabatan, Gembong PDIP Minta Pemprov DKI Jakarta Bentuk Pansus Anies Baswedan | Kredit Foto: Imamatul Silfia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar tidak sedap menerpa Pemprov DKI Jakarta terkait isu jual beli jabatan.

Mengenai hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono meminta Pemprov DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut dugaan jual beli jabatan.

Gembong menyebut jual beli jabatan sudah menjadi rahasia umum. Namun tidak terungkap, untuk jabatan tertentu di antaranya lurah, camat hingga tingkat jabatan kepala seksi.

"Yang bisa menguak (jual beli jabatan) itu kalau sudah terbentuk pansus, itu pasti akan terbuka semuanya," kata Gembong, Rabu (24/8/2022).

PolitisiPDIP itu menyebut jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI dipatok harga tertentu, mulai Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.

Baca Juga: Lagi! Kader PSI Nyatakan Dukung Anies Baswedan, Analisis Rocky Gerung Tajam: Di dalam Dia Mulai Gerah!

Sedangkan harga Rp 60 juta, kata dia, untuk menggeser posisi misalnya dari kepala sub seksi menjadi kepala seksi.

"Ada tiga ratus (juta), macam-macam, ada dua ratus (juta), ada enam puluh (juta), macam-macam," ucapnya.

Menurut dia, pansus menjadi salah satu kunci untuk mengungkap praktik tersebut karena selama ini tidak ada yang berani mengaku.

"Tidak ada yang berani ngomong, tidak ada yang berani mengaku, 'aku yang kentut' kan tidak ada. Tapi itu fakta, itu fakta, bukan saya mengarang," tutur Gembong.

Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya akan mengecek terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov DKI tersebut.

Ia tidak membenarkan praktik tersebut karena melanggar peraturan dan menjanjikan akan memberikan sanksi apabila terbukti.

"Kami Pemprov (DKI) pimpinan tidak melakukan dan tidak membenarkan hal tersebut, info tersebut kami cek kembali, teliti kebenarannya, siapapun yang melakukan, itu yang tidak sesuai tentu akan mendapatkan sanksi," ucap Riza.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: