Anggota DPR Hingga Pihak Kepolisian Coba Kontrol Ketua IPW Soal Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa ada yang berusaha mempengaruhi keyakinannya terkait dengan kejanggalan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada bulan Juli lalu.
Pada saat kasus sedang gelap-gelapnya, Sugeng mengungkapkan bahwa sebelum Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) menyampaikan terkait kronologi awal pembunuhan Brigadir J, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal pada pihak kepolisian. Diantaranya, dia menyebut pembentukan TGPF, penonaktifan Ferdy Sambo, dan menegaskan kejanggalan pada kasus tersebut.
Baca Juga: Allah Emang Gak Tidur, Rintihan Doa Habib Rizieq Berujung Hancurnya Nasib Ferdy Sambo
Dia juga memaparkan pada tanggal 12-13 Juli 2022 lalu, kasus penembakan Brigadir J terdapat obstruction of justice. Dia menyebut bahwa obstruction of justice baru terungkap beberapa waktu lalu dan saat ini dinyatakan 97 personil kepolisian diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Setelah itu, dia mengungkapkan bahwa pada malam tanggal 12 Juli, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menghubunginya. Dia menyebut bahwa tujuan anggota DPR menghubungi dirinya untuk membuat dirinya percaya dengan skenario awal kasus pembunuhan Brigadir J.
"Jadi dia bilang FS (Ferdy Sambo) ini korban, FS ini didzolimi, harga dirinya diinjak-injak, dan dia sangat menyesal kenapa bukan dia yang menembak. Jadi kejadiannya seperti itu, bahwa dia itu istrinya dilecehkan. Persis sama seperti yang dilontarkan oleh Karopenmas," ungkapnya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (25/8/22).
Dia menyebut, anggota DPR yang pada saat itu menelponnya mencoba memprovokasinya dengan kata. Dia juga menyebut bahwa dirinya sempat naik pitam tak kala dirinya disebut "Dinda". Dia juga memaparkan, bahwa dalam kode etik, segala sifat yang mempengaruhi masuk ke dalam pelanggaran kode etik DPR.
"Saya paham benar soal kode etik. Karena saya penyusunan kode etik advokat. Didalam kode etik itu, mempengaruhi itu kena lho. Mempengaruhi proses penegakan hukum didalam di dalam kode etik DPR ada. Di atur. Ini kan proses hukum saya diyakinkan untuk menerima penjelasannya," ungkap Sugeng.
Selain itu, Sugeng juga menyebut bahwa terdapat satu anggota DPR lainnya yang menghubungi dirinya. Pembicaraan, kata Sugeng, masih terkait dengan kasus penembakan Brigadir J dalam skenario pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Kendati demikian, Sugeng mengungkapkan bahwa anggota DPR kedua yang menghubunginya tidak mencoba memprovokasi keyakinannya terhadap kejanggalan kasus tersebut. Dia mengungkapkan bahwa anggota DPR tersebut justru yang tersinggung setelah berbalas pesan melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Dulu Digusur Ahok, Anies Baswedan Kini "Memindahkan" Warga Bukit Duri
"Dia tidak mempengaruhi kalau ini, benar. Tapi dia tersinggung sama saya. Justru dia yang tersinggung, chat-chatan panjang sama saya," katanya.
Tidak hanya dua anggota DPR, Sugeng juga menyebut bahwa dirinya ditemui oleh satu Kombes dari Mabes Polri Baintelkam pada tanggal 15 Juli. Sugeng memaparkan, kedatangan Kombes Baintelkam itu juga untuk memberikan penjelasan yang sama seperti anggota DPR pertama yang menghubunginya.
"Kombes dari Mabes Polri Baintelkam datang menemui saya kalau ini. Sama ceritanya persis kaya anggota DPR yang pertama, pelecehan kemudian korban, dia marah, kalau bisa ditembak, FS itu tidak ada di lokasi sedang PCR," ungkap Sugeng.
Lebih lanjut, Sugeng menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ditawarkan uang tutup mulut dari para pihak yang mencoba mempengaruhi keyakinannya terkait janggalnya kasus penembakan Brigadir J. Dia menyebut bahwa sampai saat ini, tidak pernah ada seseorang yang berani menawarinya uang.
Baca Juga: Instruksi Buat Semua Kader PDIP, Megawati Kesal Sama Pemuda Indonesia, "Mau Dibuat Apa Negara Ini?!"
"Jadi saya tetap tidak ada pada mereka tawaran uang pada saya. Karena selama saya menjalani sebagai aktivis, nyaris tidak ada yang berani nawarin duit ke saya," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar