Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diberikan tugas untuk mengawal proses persidangan Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu akan menjadi tugas terakhir yang diberikan oleh Komisi III DPR terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kalau Satu Sel, Napoleon Bonaparte Siap "Didik Lagi" Ferdy Sambo
"Dalam konteks obstruction of justice, memastikan adanya aspek fair trial, dan pengawasan proses di pengadilan,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dikonfirmasi GenPI.co, Kamis (25/8).
Akan tetapi, kata Anam, pihaknya tidak akan melakukan pendalaman dan pencarian informasi seperti saat menangani kasus Ferdy Sambo.
“Kami akan mengawasi apakah proses proses pengadilan dan sebagainya itu dilakukan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," ucapnya.
Menurutnya, Komnas HAM akan memberikan catatan kepada pengadilan jika terjadi hal-hal di luar prinsip HAM.
"Memberikan catatan jika memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial atau tidak mencakup ke obstruction of justice,” ujar Anam.
Baca Juga: Anggota DPR Hingga Pihak Kepolisian Coba Kontrol Ketua IPW Soal Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo
Anam juga mengatakan hal tersebut wajar dilakukan agar catatannya bisa dimanfaatkan membuat jalan persidangan on the track.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar