Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota DPR Hingga Pihak Kepolisian Coba Kontrol Ketua IPW Soal Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo

Anggota DPR Hingga Pihak Kepolisian Coba Kontrol Ketua IPW Soal Kejanggalan Kasus Ferdy Sambo Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa ada yang berusaha mempengaruhi keyakinannya terkait dengan kejanggalan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada bulan Juli lalu.

Pada saat kasus sedang gelap-gelapnya, Sugeng mengungkapkan bahwa sebelum Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) menyampaikan terkait kronologi awal pembunuhan Brigadir J, pihaknya telah menyampaikan beberapa hal pada pihak kepolisian. Diantaranya, dia menyebut pembentukan TGPF, penonaktifan Ferdy Sambo, dan menegaskan kejanggalan pada kasus tersebut.

Baca Juga: Allah Emang Gak Tidur, Rintihan Doa Habib Rizieq Berujung Hancurnya Nasib Ferdy Sambo

Dia juga memaparkan pada tanggal 12-13 Juli 2022 lalu, kasus penembakan Brigadir J terdapat obstruction of justice. Dia menyebut bahwa obstruction of justice baru terungkap beberapa waktu lalu dan saat ini dinyatakan 97 personil kepolisian diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Setelah itu, dia mengungkapkan bahwa pada malam tanggal 12 Juli, ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menghubunginya. Dia menyebut bahwa tujuan anggota DPR menghubungi dirinya untuk membuat dirinya percaya dengan skenario awal kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi dia bilang FS (Ferdy Sambo) ini korban, FS ini didzolimi, harga dirinya diinjak-injak, dan dia sangat menyesal kenapa bukan dia yang menembak. Jadi kejadiannya seperti itu, bahwa dia itu istrinya dilecehkan. Persis sama seperti yang dilontarkan oleh Karopenmas," ungkapnya dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis (25/8/22).

Dia menyebut, anggota DPR yang pada saat itu menelponnya mencoba memprovokasinya dengan kata. Dia juga menyebut bahwa dirinya sempat naik pitam tak kala dirinya disebut "Dinda". Dia juga memaparkan, bahwa dalam kode etik, segala sifat yang mempengaruhi masuk ke dalam pelanggaran kode etik DPR.

Baca Juga: Kak Seto Mulai Sibuk Ngurusin Anaknya Ferdy Sambo, Bakal Berangkat ke Magelang: Yang Paling Penting...

"Saya paham benar soal kode etik. Karena saya penyusunan kode etik advokat. Didalam kode etik itu, mempengaruhi itu kena lho. Mempengaruhi proses penegakan hukum didalam di dalam kode etik DPR ada. Di atur. Ini kan proses hukum saya diyakinkan untuk menerima penjelasannya," ungkap Sugeng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: