Putri Candrawathi Diperiksa Mabes Polri, Antara Penjara 20 Tahun atau Hukuman Mati
Tiba-tiba, Arman menyampaikan Putri sudah tiba di Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan proses penahanan terhadap Putri sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
Baca Juga: Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Fakta Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Muncul
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat ditanya perihal potensi penahanan Putri pasca proses pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022).
Tim khusus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Menjadi tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: