Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian (UU Polri) segera dilakukan.
"Saya yakin ini yang ditunggu-tunggu publik karena banyak pertimbangan perlunya revisi undang-undang kepolisian ini," kata Abdul Rachman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) itu lantas membeber sejumlah pertimbangan mengapa revisi UU Polri perlu dieksekusi. "Undang-undang ini sudah 20 tahun, jadi, memang perlu direvisi," kata dia.
Pertimbangan lain menurut Rachman, publik kerap pertontonkan dengan perilaku oknum polisi bermasalah, seperti melindungi pertambangan di daerah, "Adanya oknum polisi yang bahkan menjadi pengedar narkoba, dan perilaku oknum polki dan polwan yang melakukan perselingkuhan," ucap pria yang beken disapa dengan inisial ART itu.
Di sisi lain, mantan aktivis HMI tersebut juga menyoroti gaya hidup oknum anggota Polri yang begitu hedonisme yang dipandang negatif oleh masyarakat.
"Ini semua menjadi pertimbangan-pertimbangan rasional sehingga revisi ini, kalau perlu secara sporadis dilakukan," ujar dia.
Selain kasus-kasus di atas, Rachman juga menyinggung peristiwa Duren Tiga, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga didalangi Irjen Ferdy Sambo.
Peristiwa yang sudah bergulir sejak sebulan lalu itu dinilai Rachman membuat Korps Bhayangkara terpukul.
"Ini sangat memilukan bagi dunia penegak hukum. Kasus Duren Tiga itu hanya kulitnya saja. Mau jadi apa Negeri ini?" ucap Rachman Thaha. Rachman lantas menyarankan agar polisi kembali ke barak.
"Artinya kembali menyatukan (diri) ke TNI," ujarnya. Rachman juga melihat institusi Polri saat ini seperti superbodi yang susah tersentuh dan banyak yang ditutupi-tutupi. Baca Juga: Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding "Revisi ini penting guna menegaskan fungsi Korps Polri sebenarnya," kata Rachman Thaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto