Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunakan Sosial Media dengan Bijak, Manager Program DCG Indonesia Ingatkan Unggah Konten Negatif Bisa Kena Pidana

Gunakan Sosial Media dengan Bijak, Manager Program DCG Indonesia Ingatkan Unggah Konten Negatif Bisa Kena Pidana Kredit Foto: Unsplash/Creative Christians
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Webinar #MakinCakapDigital 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi, Manager Program DCG Indonesia, Anandito Birowo mengingatkan agar masyarakat senantiasa bijak menggunakan sosial media di era digital. 

Menurutnya, kehadiran teknologi digital sebagai bagian kehidupan bermasyarakat kian mempertegas, saat ini kita sedang berada di era percepatan transformasi digital.

Melihat dari data penetrasi pengguna internet di Indonesia meningkat pesat, kini sudah ada 204,7 juta orang atau mencapai 77% masyarakat yang terkoneksi internet dari total penduduk Indonesia sekitar 272 juta jiwa. 

Baca Juga: Kemenkominfo Optimis Penghentian Siaran Televisi Analog Paling Lambat Dilaksanakan 2 November 2022

"Perubahan gaya hidup serba digital, membuat aktivitas lebih banyak dilakukan secara online. Masyarakat bahkan semakin nyaman dengan transaksi digital meski sebenarnya memiliki risiko tinggi. Menurut survei 78 persen sudah merasa nyaman berbelanja online," kata Anandito Birowo saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Jumat (26/8/2022).

Dia melanjutkan, di sisi lain tingginya aktivitas digital membuka potensi buruk seperti penipuan dan pencurian akun. 

Karena itu setiap pengguna harus memahami betul konsep keamanan digital untuk memastikan penggunaan layanan digital secara daring maupun luring dapat dilakukan secara aman. 

Baca Juga: Kominfo x Warta Ekonomi Group Dukung Presidensi G20, Bersama Generasi Muda Berkarya untuk Bangsa!

Apalagi ada bahaya yang mengintai pengguna karena mengunggah sesuatu yang bersifat pribadi di media sosial. 

Sebabnya, masyarakat harus mampu memahami keamanan digital. Kompetensi keamanan digital sendiri meliputi mengamankan perangkat digital, mengamankan identitas digital, mewaspadai penipuan digital, memahami rekam jejak digital, termasuk keamanan digital bagi anak dengan tidak sembarangan mengunggah foto dan identitas anak. 

Jejak digital pun bisa memengaruhi kehidupan di masa mendatang. Terutama unggahan bersifat negatif seperti ujaran kebencian, perundungan, hingga tindakan yang bersifat rasis dan akan mempermalukan di masa depan. 

Seperti komentar kasar dan perilaku yang bisa menimbulkan dampak besar. 

Baca Juga: Kominfo Gandeng BINAR, Siapkan 1.000 Beasiswa, Begini Cara Daftarnya!

Penyebaran konten negatif seperti hoax dan ujaran kebencian pun telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Jangan unggah konten negatif. Menurut surat edaran Kapolri hal-hal seperti ujaran kebencian masuk ranah hukum pidana dan ini sering di masyarakat diabaikan," katanya lagi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: