Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komnas HAM Ogah Sebut Kejahatan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Sebagai Pelanggaran HAM Berat: Ini Ada Orang yang Marah...

Komnas HAM Ogah Sebut Kejahatan Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J Sebagai Pelanggaran HAM Berat: Ini Ada Orang yang Marah... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

"Itu tetap pelanggaran HAM, ada nyawa yang hilang, ada obstruction of justice segala macam terjadi. Meskipun ini bukan pelanggaran ham berat, tetap tidak bisa dilihat ringan? Ya nggak. Pasal 340 itu bisa dihukum mati," kata dia.

Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putriā€¦

Kasus pembunuhan itu telah menyeret lima tersangka yaitu Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Brigadir RR, KM, Ferdy Sambo, dan istrinya: Putri Candrawathi, dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: