Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPSK Beri Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bagi Bharada E, Ternyata Ini Alasannya

LPSK Beri Rekomendasi Pengurangan Hukuman Bagi Bharada E, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan rekomendasi untuk pengurangan hukuman terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Bharada Eliezer atau Bharada E

LPSK akan memberikan hasil rekomendasi ini sebagai jawaban dari permintaan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus. Rekomendasi ini ditujukan langsung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa. Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada Rabu (31/8/2022) sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Ya Ampun... Serius? Pakar Hukum Pidana Sebut Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo Malah Membuat Viktimisasi Brigadir J

Susi berujar koordinasi itu berkaitan dengan berkas perkara tersangka Bharada E yang telah diserahkan kepada Kejaksaan dari Penyidik Polri.

Meskipun pada kabar terbaru menyatakan bahwa berkas Bharada E masih P-19 artinya harus ada yang dilengkapi kembali oleh penyidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: