Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

6 Nama Calon Pengganti Anies Sudah Dikantongi, Mendagri Tito Karnavian: Lebih Transparan, Tidak Otoriter

6 Nama Calon Pengganti Anies Sudah Dikantongi, Mendagri Tito Karnavian: Lebih Transparan, Tidak Otoriter Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anies Baswedan akan segera mengakhiri jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Oktober mendatang. Keputusan soal penggantinya ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri.

Sejauh ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut bakal ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Sudah Ramai Diperbincangkan, Ternyata Pengganti Anies Malah Belum Dibahas Kemendagri: Sampai Hari Ini Belum Ada Masukan

Tito mengemukakan, nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahapan sidang di sejumlah lembaga termasuk KPK dan Polri. Menurutnya, proses itu akan membuat kesan transparan dan tidak otoriter.

"Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (31/8/2022).

Tito menyebut Kemendagri sudah bersurat ke DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies.

"Itu yang kami sudah kerjakan, sekali lagi untuk DKI tahapnya kami sudah kirim surat kepada DPRD DKI, kemarin saya tandatangani. Nanti dari Kemendagri akan melihat ada mungkin tiga nama, tiga nama (dari) DPRD, tiga nama (dari) Kemendagri," ujar Tito.

Selanjutnya, tiga nama usulan DPRD DKI Jakarta dan tiga nama dari Kemendagri akan diserahkan ke Jokowi untuk disidangkan. "Kita ajukan ke Pak Presiden, Pak Presiden akan lakukan sidang TPA, yang nanti tentu berkembang apa pun keputusannya," tuturnya.

Sebelumnya, Tito mengaku belum membahas sosok yang bakal menjadi penjabat Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Lantaran, masa jabatan Anies akan berakhir pada Oktober 2022. Ia mengemukakan, pembahasan Pj untuk gubernur yang habis masa jabatan di Oktober baru dilakukan pada September.

"Ini kan Oktober, Oktobernya nanti dibahasnya baru akan kita mulai di September," kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Kompak! 2 Gubernur Ini Beberkan 3 Poin Penting di Pembahasan U20

Tito mengklaim hingga saat ini pihaknya juga belum menerima usulan siapa kandidat yang nantinya dinilai cocok menjadi Pj gubernur DKI Jakarta, termasuk masukan dari DPRD DKI Jakarta. Ia sekaligus memastikan bahwa nantinya Pj gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana aturan yang ada.

"Kriterianya pejabat pimpinan tinggi madya. Artinya eselon I," ujar Tito.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: