Demi Efisiensi Pelaporan Pelanggaran Kode Etik di Pemilu, DKPP Berencana Ubah Aturan Ini
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa para pengadu atau masyarakat yang ingin mengadukan laporannya ke DKPP itu tidak perlu ke kantor DKPP atau ke Jakarta. Tetapi dengan berbagai media online DKPP yang telah disiapkan itu bisa dilakukan. Alhamdulillah selama itu telah berjalan," katanya.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan bahwa Pasal 8 Ayat 3 (a) diubah menjadi Pasal 8 Ayat 4 tentang penyampaian pengaduan atau laporan media elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 (a), dapat dilakukan melalui aplikasi Sietik.
"Jadi semula Pasal 8 ayat 3 huruf a, menjadi Pasal ayat 4 penyampaian pengaduan atau laporan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dapat dilakukan melalui aplikasi Sietik. Pasal 8 ayat 5 pedoman penggunaan Sietik sebagaimana dimaksud ayat 4 ditetapkan keputusan Kepala DKPP," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum