Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Kebocoran 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM Warga, Menkominfo Ingatkan Para PSE Soal Ini!

Dugaan Kebocoran 1,3 Miliar Data Registrasi Kartu SIM Warga, Menkominfo Ingatkan Para PSE Soal Ini! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi terkait beredarnya kabar dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM warga Indonesia. Tak tanggung-tanggung, data yang bocor sebanyak 1,3 miliar yang diperjualbelikan dengan harga 50.000 Dolar AS atau setara Rp774 juta.

"Tidak ada, tidak ada data itu di Kominfo. Berarti informasinya tidak bener dong. Jadi nggak usah ditanyakan lagi," kata Menkominfo Johnny kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Kemenkumham Bantah Adanya Kebocoran Data SIMPEG dan Kegiatan Jual Beli Data

Menkominfo mengingat kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

"Ini sudah diatur, harus ikut aturan yang namanya PP Nomor 71 Tahun 2019 itu harus ikut aturannya. (Kemudian) Permen Kominfo nomor 5 harus diikuti aturannya, undang-undang ITE harus diikuti aturannya. Sudah ada aturannya. Sekarang ikut atau tidak ikut," ucapnya.

Johnny menyinggung soalnya bandelnya PSE apabila tidak mengikuti peraturan yang ada. "Kalau tidak ikut, bocor datanya karena tidak menjaga. Sudah ulang-ulang saya sampaikan Penyelenggara Sistem Elektronik harus memperhatikan tiga hal, kita membangun infrastruktur digital, tapi ruang digital harus dijaga dengan baik. Khususnya terkait dengan PSE," jelasnya.

Tiga hal yang ditekankan Menkominfo kepada PSE, yang pertama memastikan mereka mempunyai tugas untuk memastikan perlindungan data pribadi.

"Dalam memastikan perlindungan data pribadi harus mempunyai teknologi enkripsi yang paling canggih agar tidak diterobos. Jadi cyber security-nya harus tunggu," ucapnya.

Baca Juga: Sempat Gegerkan Dunia, Inilah Megaskandal Kebocoran Data Terbesar di Dunia yang Nilainya Capai Rp74 Triliun!

Kedua, Johnny mengingatkan kepada PSE harus mempunyai SDM yang mumpuni. "SDM-nya, sumber daya manusia digital dan cyber security yang kuat di PSE itu. Jangan asal-asalan," tegas Johnny.

Ketiga, harus ada organisasi yang memudahkan pengawasan dan tata kelolanya di bidang pelindungan data pelanggan. "Itu adalah tugas Penyelenggara Sistem Elektronik. Dan semua Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk memberikan perlindungan dan menjaga data pribadi pelanggan," tandanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: